Hal itu disampaikan pakar hukum perdata Universitas Jember, Prof M Khoidin sebagaimana putusan MA 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 yang mengabulkan PK Antam.
Ganti rugi 1.136 kilogram yang harus dibayarkan Antam merupakan dampak dari putusan PK pertama pada September 2023 lalu yang memenangkan Budi Said. Namun dengan putusan MA 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, maka putusan PK pertama gugur.
"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Konsekuensi lain dari PK kedua, tidak menutup kemungkinan aset-aset Budi Said bisa disita dan dirampas oleh negara.
Namun berkaitan penyitaan aset Budi Said baru bisa diputuskan setelah hasil kasasi keluar.
"Kalau putusan kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK, baik perdata maupun pidana tidak menunda adanya pelaksanaan eksekusi kasasi," tambah Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron.
BERITA TERKAIT: