Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, dari kegiatan tangkap tangan yang telah dilakukan pada Kamis (25/1), pihaknya menangkap 11 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 1 orang tersangka.
"Ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/1).
Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Di mana kata Ghufron, pada 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Tersangka Siska Wati, kata Ghufron, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Ghufron.
Permintaan potongan dana insentif itu, kata Ghufron, disampaikan secara lisan oleh Siska Wati kepada para ASN di beberapa kesempatan, dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," jelas Ghufron.
Khusus pada 2023, kata Ghufron, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Siska Wati resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung Jumat (26/1) sampai dengan Rabu (14/2) di Rutan Cabang KPK.
BERITA TERKAIT: