Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dulu Saksi Bansos, Kini KPK Kembali Panggil Agustri Yogasmara di Kasus Korupsi APD Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Januari 2024, 11:44 WIB
Dulu Saksi Bansos, Kini KPK Kembali Panggil Agustri Yogasmara di Kasus Korupsi APD Covid-19
Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara alias Yogas/RMOL
rmol news logo Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara alias Yogas dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebelumnya Yogas pernah menjadi saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (29/1), pihaknya memanggil tiga orang saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (29/1).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Agustri Yogasmara selaku swasta atau SAVP Bank Muamalat Indonesia, Sri Lucy Novita selaku Direktur PT Yoon Shin Jaya, dan Muhammad Farid Andika selaku konsultan audit PT EKI tahun 2020.

Dalam kasus suap bansos sembako, Yogas merupakan orang kepercayaan dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Muhammad Rakyan Ihsan Yunus yang ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako dari perusahaan titipan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, yakni PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS).

Pada Jumat 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah, yakni PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Dalam perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA