Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan untuk Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/1).
"Adapun kebutuhan siapa saja nanti yang akan dipanggil sebagai saksi, nanti tunggu saja dari tim JPU," kata Ali kepada wartawan saat ditanya rencana memanggil Sukur Nababan di persidangan, Rabu (24/1).
Karena kata Ali, kebutuhan memanggil saksi di persidangan merupakan kebutuhan untuk membuktikan seluruh fakta-fakta dari hasil proses penyidikan yang tercantum dalam surat dakwaan.
"Di tunggu dulu, kalau kemudian nanti memanggil saksi, pasti kami informasikan siapa saja saksi yang dipanggil dari informasi yang sudah disampaikan dari tim Jaksa KPK kepada kami," terang Ali.
Selain melimpahkan surat dakwaan, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi juga dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Kebon Waru.
"Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan," pungkas Ali.
Sukur Nababan sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 29 November 2023.
Sementara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru dalam perkara suap di DJKA. Keduanya terlibat dalam proyek perkeretaapian di Bandung.
BERITA TERKAIT: