Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen Kemenhub Diduga Atur Pemenang Lelang dan Kondisikan Temuan Audit BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Januari 2024, 13:27 WIB
Sekjen Kemenhub Diduga Atur Pemenang Lelang dan Kondisikan Temuan Audit BPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto/RMOL
rmol news logo Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengaturan pemenang lelang dan pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Novie Riyanto sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub.

"Kamis (18/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub)," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (22/1).

Ali menjelaskan, Novie Riyanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI.

"Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," terang Ali.

Selain itu, pada hari ini, tim penyidik KPK juga kembali memanggil empat orang saksi yang merupakan ASN Kemenhub, yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

Pada Kamis (18/1), KPK resmi mengumumkan sedang mengembangkan proses penyidikan kasus suap DJKA berdasarkan fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto dkk, dengan menetapkan tersangka baru, yaitu 2 orang ASN.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Medi Yanto Sipahutar selaku ASN BPK, dan Yofi Okatrisza selaku ASN Kemenhub.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA