Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Respons KPK atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Januari 2024, 22:50 WIB
Begini Respons KPK atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo/RMOL
rmol news logo Vonis pidana penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Rafael Alun Trisambodo direspons positif oleh KPK RI.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/1).

Terbuktinya kasus gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menjadi buah keberhasilan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi yang dimulai dari pemeriksaan LHKPN penyelenggara negara.

Di sisi lain, KPK menilai pengusutan kasus Rafael Alun hingga mencapai vonis pengadilan tidak lepas dari dukungan masyarakat yang ikut mengawal proses demi proses hukum.

"Dukungan masyarakat menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.

Berkaitan beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, KPK dalam waktu tujuh hari ke depan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU, dan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, Senin siang (8/1). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA