Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan terhadap Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim Jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (2/1).
Sesuai dengan amar putusan kata Ali, Yana Mulyana akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 Bath.
"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun," tutur Ali.
Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua orang lainnya, yakni Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan Khairul Rijal selaku mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
Untuk Dadang, akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Sedangkan Khairul, akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.
BERITA TERKAIT: