Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kristian Wuisan, Penyuap Gubernur Malut Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Desember 2023, 15:53 WIB
Kristian Wuisan, Penyuap Gubernur Malut Resmi Ditahan KPK
Konferensi pers pengumuman tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dan 6 orang lainnya pada Rabu (20/12) di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Seorang tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan penangkapan karena tidak kooperatif.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya resmi menahan seorang tersangka penyuap bernama Kristian Wuisan (KW) selaku swasta usai ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/12).

Sebagai tersangka pemberi suap, kata Ali, Kristian disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada Rabu (20/12), KPK resmi umumkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Pada pengumuman itu, KPK baru menahan 6 orang tersangka.

Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA