Dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang harusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Desember 2024.
Selanjutnya di hari yang sama, dalam Keppres yang berbeda, Nomor 116/P Tahun 2023, Presiden Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatanya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 dan mengangkat Ketua Sementara KPK masa jabatan 2019-2024.
Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, langkah Jokowi itu benar dan sesuai dengan asas "presumption of innocent”, di mana Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” kata Prof. Firli dalam keterangan yang diterima redaksi.
Mengenai pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan dalam status diberhentikan sementara, Prof. mengatakan, “Hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus kita hormati.”
Adapun kesalahan teknis dalam penulisan surat yang ditujukan kepada Presiden telah diperbaiki. Dan setelah perbaikan itu, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk meneruskan proses permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri.
Prof. Yusril merupakan salah seorang ahli yang didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di depan hakim tunggal Imelda Herawati, Prof. Yusril menguraikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT: