Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Penerbitan SP3 Firli Bahuri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 18:35 WIB
Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Penerbitan SP3 Firli Bahuri
Tim hukum Kapolda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Tim hukum Kapolda Metro Jaya berharap permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait status tersangka Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan beragenda pembacaan jawaban atas permohonan Firli Bahuri selaku pemohon.

Salah satu anggota tim hukum Kapolda Metro Jaya, AKBP Armunanto Hutahaean menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas karena mengandung dalil-dalil yang bukan objek praperadilan.

"Harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP, Juncto Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MA nomor 4/2016," kata Armunanto.

Hakim Tunggal Imelda Herawati juga diharapkan menolak permohonan Firli yang mendalilkan tidak memiliki unsur mens rea dan actus reus dalam perbuatan yang disangkakan.

Armunanto berpendapat, hakim praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dalam praperadilan sebagaimana Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA 4/2016.

"Sehingga dalil pemohon tentang termohon tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus tidaklah relevan untuk diperiksa dalam persidangan praperadilan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.

Dalam sidang praperadilan perdana pada Senin (11/12), tim hukum Firli Bahuri menyampaikan 10 poin petitum, salah satunya soal permintaan penerbitan SP3 status tersangka yang terdapat dalam poin ketujuh, yakni meminta termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA