Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tegaskan Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Februari 2025, 14:59 WIB
KPK Tegaskan Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap
Tersangka KPK, Paulus Tannos/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada kabar positif dari pihak Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sudah melengkapi berkas-berkas ekstradisi Paulus Tannos selaku tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura," tegas Fitroh kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.

Ia berharap dalam waktu dekat ini akan ada kabar positif, sehingga proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan baik.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif. Mudah-mudahan diterima," pungkas Fitroh.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA