Firli sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja,” kata Ian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.
Setelah ke Polda Metro Jaya, Ian bersama tim kuasa hukum lanjut memberikan surat ke Bareskrim. Sayangnya, Ian tak merinci isi surat tersebut.
“Nanti ditanyakan saja ke pihak Polda Metro. Ini kita mau ke Bareskrim sebentar," tandasnya.
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan.
Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materil.
Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.
BERITA TERKAIT: