Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan Praperadilan Firli Dimulai, Polda Metro Bacakan Jawaban Pemohon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 14:21 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Firli Dimulai, Polda Metro Bacakan Jawaban Pemohon
Sidang lanjutan praperadilan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang (12/12)/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya kembali dimulai, Selasa (12/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pihak dari tim kuasa hukum Firli Bahuri selaku pemohon, maupun tim hukum dari Polda Metro Jaya selaku termohon sudah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang (12/12).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon atas surat permohonan pemohon dimulai pada pukul 13.20 WIB.

"Pada hari ini agenda pembacaan jawaban dari termohon, apakah sudah siap?" tanya Hakim Tunggal, Imelda Herawati.

Pihak termohon pun menyatakan siap dan akan membacakan surat jawaban atas permohonan pemohon. Hingga saat ini, tim hukum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana masih membacakan surat jawaban.

Setelah ini, sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Setelah itu pada pukul 20.00 WIB, dilanjutkan pembacaan duplik dari pihak termohon.

Sebelumnya pada Senin (11/12), tim hukum Firli sudah menyampaikan permohonannya. Terdapat 10 poin petitum dalam praperadilan tersebut.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Keenam, menyatakan Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA