Pemberian penghargaan dilakukan atas prestasi pemberian jasa layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/Badan/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/ 2024.
"Pemberian penghargaan kepada Kajati DKI Jakarta disampaikan secara langsung oleh Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Kata Syahron, prestasi yang mengantarkan penghargaan itu adalah pemberian layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Litigasi dan Non Litigasi, LA dan LO) yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk BUMD Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Bulan Mei 2024, mulai dari penerimaan SKK sebanyak 147.
"Kedua pemulihan keuangan negara sebesar Rp99.027.615.107 (Sembilan puluh sembilan miliar puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tujuh rupiah)," kata Syahron.
Terakhir, penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel-Cikini Jakarta Pusat dengan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp645.000.000.000 (Enam ratus empat puluh lima miliar) yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya.
Dengan pemberian penghargaan ini, Kejati Jakarta berharap agar kolaborasi dengan Pemprov Jakarta dapat terus terjalin dengan baik.
BERITA TERKAIT: