"Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk enam orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (21/6).
Harli yakin para jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas secara profesional dan akuntabel.
Lanjut Harli, dalam meneliti berkas diperlukan dalam waktu 14 hari. Setelah itu jaksa peneliti akan menentukan sikap apakah berkas lengkap atau tidak.
Bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke tahap 2 dan diproses untuk persidangan. Sementara bila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
"Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum, dan jika belum maka waktu tujuh hari berikutnya digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelas Harli.
Adapun perkara tersangka Pegi Setiawan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Polda Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: