Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Juni 2024, 12:59 WIB
KPK Panggil Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (21/6), tim penyidik memanggil Muhaimin Syarif.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Jumar siang (21/6).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Asterina Suhardi selaku dokter. Namun demikian, belum diketahui apakah dua orang dimaksud sudah hadir atau belum di Gedung Merah Putih KPK.

Pada Senin (6/5), KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Muhaimin Syarif sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari tempat tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA