Kejaksaan Agung didesak untuk menetapkan Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita dorong Kejagung untuk segera keluarkan DPO untuk Nistra Yohan agar segera ditangkap," ujar praktisi hukum Hans Sutha kepada wartawan, Rabu (6/12).
Nama Nistra Yohan menjadi sorotan, setelah saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.
"Dan sampai sekarang Nistra Yohan belum ditemukan. Ia diduga menerima uang Rp70 miliar kasus BTS," kata Hans.
Menurutnya, keterangan Nistra Yohan menjadi kunci untuk membuka tabir aliran uang rasuah itu. Terutama, untuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah dia menerima uang Rp70 miliar.
"Kehadiran Nistra sangat penting untuk mengungkap siapa yang memerintahkan dia menerima uang Rp70 miliar itu," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: