Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nistra Yohan Masuk dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Diminta Tidak Lindungi Nama-Nama yang Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 01:50 WIB
Nistra Yohan Masuk dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Diminta Tidak Lindungi Nama-Nama yang Terlibat
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta transparan dalam mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini penting untuk bisa mengetahui aliran dana dan besaran kerugian negara akibat korupsi yang menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

"Kejagung jangan melindungi nama-nama yang terlibat dalam 'Gurita BTS', sebab publik tetap mengawasi. Bahkan ada dugaan inisial NY belum dilakukan pencekalan, dan diduga sudah melarikan diri," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada Redaksi, Sabtu (5/8).

Nama Nistra Yohan mencuat ke publik karena diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 70 miliar.

Pihak Kejagung telah berulang kali meminta sosok yang disebut-sebut sebagai tenaga ahli (TA) anggota Komisi I DPR RI dari Partai Gerindra, Sugiono, untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun Nistra Yohan tidak kunjung hadir.

Sejumlah spekulasi yang muncul menyebut Nistra Yohan sedang berada di luar negeri. Sedangkan berdasar informasi yang dihimpun Redaksi, Nistra Yohan tengah berada di Kamboja.

Nama Nistra mencuat saat Kejagung mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR. Berdasarkan pengakuan Irwan, ada penggelontoran uang sejumlah Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan.

Uang diberikan Irwan melalui rekannya, Windy Purnama, yang kini sudah berstatus tersangka. Windy merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga merupakan teman dekat Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Menyikapi hal ini, Kejagung memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun ini.

“Setiap informasi akan ditindaklanjuti oleh penyidik (Kejagung),” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/7). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA