Dalam kasus ini, Nistra Yohan diduga menjadi saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar.
Namanya muncul saat Kejagung mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR. Berdasarkan pengakuan Irwan, ada penggelontoran uang sejumlah Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan.
Meski sudah menerima banyak laporan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi masih belum bisa memastikan kapan Nistra akan diperiksa.
"Kami informasikan bahwa semua informasi pasti kami tindak lanjuti. Bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak kami tidak bisa berandai-andai," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Namun demikian, Kuntadi berjanji akan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hingga tuntas dalam kasus ini.
"Tapi semua kegiatan akan kami telusuri," kata Kuntadi.
BERITA TERKAIT: