Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa tempat di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim, Kamis (30/11).
"Lokasi geledah yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (1/12).
Dari beberapa tempat itu kata Ali, pihaknya menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
"Selain itu turut pula disita 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan 1 motor Yamaha X Max. Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," pungkas Ali.
Sebelumnya, sejak Selasa (28/11) hingga Rabu (29/11), tim penyidik juga menggeledah beberapa tempat di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Lokasi dimaksud, yakni Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura nomor 23 RT 01 Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.
Dari beberapa tempat itu, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen, hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada Sabtu dinihari (25/11), KPK resmi mengumumkan dan menahan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (23/11) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.
Selanjutnya, Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.
BERITA TERKAIT: