Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Limpahkan Berkas ke Pengadilan, KPK Akan Dakwa Hasbi Hasan Terima Suap dan Gratifikasi Rp11,8 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 November 2023, 13:47 WIB
Limpahkan Berkas ke Pengadilan, KPK Akan Dakwa Hasbi Hasan Terima Suap dan Gratifikasi Rp11,8 M
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Hasbi Hasan/RMOL
rmol news logo Surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Hasbi Hasan (HH) akan didakwa terima suap dan gratifikasi mencapai Rp11,8 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Sehingga kata Ali, status penahanan Hasbi Hasan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus, yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA, dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," terang Ali.

Ali menjelaskan, uraian lengkap dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang diproses hukum KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA