Terbaru, Kejagung telah memeriksa keenam saksi dalam perkara itu.
Dari keenam saksi yang diperiksa oleh jaksa di Kejagung RI, salah satunya seorang pejabat Eselon IIA berinisial AJ yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.
"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh tersangka berinisial TN," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (26/11).
Selain Sekda Acep Jamhuri, lanjut Ketut, ada lima saksi lainnya juga yang telah diperiksa Kejagung RI. Keenam saksi tersebut, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 hingga 24 November 2023 kemarin.
"Pemeriksaan kepada saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelasnya.
Lebih jauh, Ketut menjelaskan, terkait pemeriksaan terhadap Sekda Acep Jamhuri itu dilakukan terkait dengan kewenangannya (Sekda Acep) saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
"Jadi untuk pemeriksaan terhadap pejabat Sekda Kabupaten Karawang dilakukan karena sebelumnya AJ itu pernah menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Karawang, yang di mana saat jabatan Plt-nya itu masih berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek TWP-AD di Kabupaten Karawang pada TA 2019-2020 lalu," ungkap Ketut.
"Selain pejabat Sekda Kabupaten Karawang yang diperiksa pada saat menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Karawang berinisial AJ, jaksa juga memeriksa beberapa saksi lainnya juga yang di antaranya itu yakni seorang berinisial AR selaku mantan Pj Kades Mekarjaya di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, lalu ada mantan Kepala BPN Kabupaten Karawang pada periode Tahun 2019 yang berinisial HS," terangnya.
"Kemudian seorang Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial YM, dan Kepala Seksi (Kasie) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang juga berinisial YM. Serta seorang saksi wanita berinisial A, yang berstatus sebagai istri dari tersangka TN," jelas Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan seorang pria berinisial TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana TWP-AD di Tahun Anggaran 2019-2020. Hal itu berdasarkan dengan pengembangan kasus korupsi TWP-AD pada tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan AS, sehingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap TN oleh jaksa Kejagung RI.
Ketut menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut, diketahui secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, yang di mana Badan Pengelola (BP) TWP-AD ini telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan proyek tabungan perumahan bagi prajurit TNI-AD di Kabupaten Karawang dengan besarannya yang mencapai Rp66 Miliar.
"Anggaran tersebut sesuai dengan pada surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP TWP-AD dan PT Indah Berkah Utama. Akan tetapi untuk realisasinya, malah tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," bebernya.
Oleh karena hal tersebut, Ketut menyebut bahwa TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk proyek pembangunan perumahan bagi prajurit TNI pada program TWP-AD di Kabupaten Karawang.
"Yang di mana saat pelaksanaannya itu malah tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP-AD, sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: