Hal itu diungkapkan langsung Firli saat menggelar konferensi pers setengah jam sebelum agenda klarifikasi Dewas yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
"Setelah ini saya akan menghadiri undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas pada pukul 10.00," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin pagi (20/11).
Sementara agenda klarifikasi oleh Dewas akan dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hanya saja, Firli enggan memberikan kisi-kisi hal apa yang akan disampaikan kepada Dewas dalam klarifikasi itu.
"Karena pada prinsipnya, Sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang disampaikan di Dewas, merupakan sesuatu bersifat tertutup, sampai pada saatnya nanti Dewas akan menyampaikan hasilnya," pungkas Firli.
Dalam klarifikasi ini, Firli berstatus sebagai terlapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: