Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020-2022.
"Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (10/11).
Ali memastikan, dalam proses penyidikan ini, pihaknya sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, KPK belum mau membeberkan identitas tersangkanya. Hal itu akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ungkap Ali.
KPK menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: