Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi "WC Sultan" dimaksud.
"WC Sultan apakah sudah ada tersangka? Sudah. Sudah ada Sprindik juga," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek "WC Sultan" tersebut.
"Terkait dengan WC Sultan yang di Bekasi. Benar dari 2 tersangkanya yang 1 meninggal. Kalau nggak salah Bupatinya (Eka Supria Atmaja) yang meninggal itu," kata Asep.
Namun demikian kata Asep, pihaknya tetap memproses hukum satu tersangka lainnya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akan tetapi, Asep tidak mengungkapkan identitas satu orang tersangka lainnya tersebut.
"Nanti kita tetap akan minta pertanggungjawaban kepada pihak PPK," tutur Asep.
Asep menjelaskan, selain dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya juga tengah mengusut dugaan suapnya dalam proyek "WC Sultan".
"Selain daripada pasal 2 pasal 3, juga ada pasal penyuapannya. Sehingga kita akan mencoba mana yang kedua-duanya akan kita buktikan, dan mana yang bisa lebih cepat kita selesaikan," pungkas Asep.
Pada 2020, Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek "WC Sultan" sebesar Rp198.550.000. Sedangkan proyek yang dijalankan sebanyak 488 proyek toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi. Sehingga, total anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp98 miliar.
BERITA TERKAIT: