Hal yang memberatkan, disebutkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, terdakwa Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Turut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa berupaya menutupi dan menghentikan proses perkara," kata Dennie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Terakhir, hakim menilai perbuatan Irwan masuk dalam kategori mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.
Selain yang memberatkan, hakim juga menjabarkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Irwan.
"Belum pernah dihukum, sopan, dan terus terang, sehingga memperlancar proses persidangan, dan punya tanggungan keluarga istri dan anak-anak," papar Dennie.
Namun demikian, Majelis Hakim menolak
justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irwan Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau
justice collaborator dalam perkara ini," kata Dennie.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: