Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 09 November 2023, 14:59 WIB
Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan jalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11)/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Selain hukuman pidana, Irwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,150 miliar.

"Membayar uang ganti sejumlah Rp1 miliar 150 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang ganti," imbuh Dennie.

Terkait vonis yang diterimanya, Irwan enggan berkomentar.

"Tidak tahu, tidak tahu," kata Irwan singkat.

Vonis yang diterima Irwan lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana JPU menuntut Irwan hukuman 6 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA