Hal itu diungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu sore (8/11).
Awal mula persoalan mencuat saat Yudo bertanya pada Dandenma Mabes TNI terkait persoalan sengketa tanah yang disebut-sebut tidak boleh dibangun karena lahan bermasalah.
“Seingat saya punya TNI loh, kok ini bisa dikuasai orang lain, saya coba cek suratnya semuanya. Berdasarkan dari surat-surat yang ada saya yakin ini adalah lahan milik TNI," kata Yudo.
Saat ditarik garis ke belakang, permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya sendiri telah mandek selama 24 tahun. Dimana terdapat delapan gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana.
Gugatan diajukan warga berinisial CBG dan 78 orang lainnya ke Pengadilan Bekasi dengan tergugat 1, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Dirjen Ranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta tergugat 2, Panglima TNI.
Selanjutnya, pada tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2 harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.
Dari sini, pihak CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti rugi tersebut dibayarkan.
Usai mengetahui hal ini, Yudo meminta jajarannya untuk mengurus sengketa tanah dengan Satga Antimafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan menggandeng Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Akhirnya persoalan lahan itu bisa diusut dengan penetapan tersangka mafia tanah.
"Hal ini sudah dibuktikan dengan penyelesaian tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp10 triliun, ini prestasi membanggakan di saat terjadi banyak mafia tanah kita masih bisa menyelesaikan dengan baik dan pelakunya bisa diproses hukum,” kata Yudo.
BERITA TERKAIT: