Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Gratifikasi, Istri Mantan Kepala BC Yogyakarta Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 November 2023, 13:36 WIB
Usut Dugaan Gratifikasi, Istri Mantan Kepala BC Yogyakarta Kembali Diperiksa KPK
Istri mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai (BC) Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (7/11), pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (7/11).

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Ari Muniriyanti selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri Eko Darmanto, Dicky Permana selaku pemilik Pacifica Auto Garage, Mathys Tamtalahitu selaku swasta, Adi Putra Prajitna selaku PT Tunas Maju Sejahtera, dan Bernard Aryanto selaku builder kendaraan klasik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ari Muniriyanti sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.25 WIB.

Ari Muniriyanti sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/9). Dia didalam terkait dugaan aliran uang yang diterima Eko Darmanto melalui rekening bank dari orang terdekatnya.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, KPK belum umumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA