Putusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut denda ke Mukti Ali sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara.
Jaksa juga menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," ungkap Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," pungkas Jaksa.
BERITA TERKAIT: