Hal itu mengemuka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/11), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan, bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal itu diamini JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya, bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi," kata Galumbang, saat membacakan pledoi.
Tak hanya itu, dia juga membantah kesaksian pihak swasta lain yang menuding dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat rapat direksi.
"Bahkan saksi Bramudija Hadinoto (Direktur Corporate Service Lintasarta) tidak mengetahui komitmen fee itu, sehingga bertentangan dengan keterangan saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee telah dibahas di rapat direksi," kata Galumbang.
Dia juga merespon soal uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Galumbang mengatakan uang itu bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan Bakti.
Dalam kasus ini, Galumbang yang juga mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), dituntut 15 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," tegas jaksa.
Galumbang juga didenda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BERITA TERKAIT: