Pemeriksaan tersebut penting sebagai tindak lanjut kemunculan AQ yang disebut salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo di persidangan.
"Penyidik Kejagung perlu memeriksa oknum anggota BPK yang disebut. Ini penting untuk memastikan kasus BTS lebih terang-benderang, siapa saja sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," kata akademisi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10).
Kejagung, kata dia, tidak perlu ragu menetapkan pihak BPK yang terlibat kasus BTS apabila mendapatkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur berlaku.
"Jika ditemukan minimal dua alat bukti, naikkan saja statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Umar berpendapat, bukan perkara sulit bagi Kejagung untuk melakukan hal itu mengingat Sadikin Rusli, yang disebut-sebut sebagai perantara BPK juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Tentu saja," tutupnya.
Dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan pada 26 September 2023.
Saat bersaksi, ia mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin sesuai arahan terdakwa sekaligus Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dalam perkembangan sidangnya, muncul inisial AQ yang disebut-sebut sebagai oknum BPK dan diduga mengarah ke Achsanul Qosasi. Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
BERITA TERKAIT: