"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).
Setelah disita, dokumen tersebut bakal digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam dugaan kasus pemerasan SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini sendiri telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik pun telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan terakhir Ketua KPK Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: