Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (23/10), persidangan terdakwa Rafael Alun kembali dilanjutkan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perpajakan.
"Persidangan terdakwa Rafael Alun dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU, yakni Thio Ida," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (23/10).
Selain Thio Ida, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keenam saksi lainnya, yakni Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
Saat masih dalam tahap penyidikan, KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk Thio Ida sebanyak empat kali, yakni pada Senin (10/4), Selasa (2/5), dan Jumat (26/5). Pada panggilan ketiga itu, KPK pun mengultimatum Thio Ida untuk kooperatif hadir pada Selasa (29/5). Akan tetapi, pada jadwal tersebut, Thio Ida juga tidak hadir.
Dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8), disebutkan bahwa adanya pemberian uang dari anak usaha Wilmar Group.
Di mana, sekitar Juli 2010, terdakwa Rafael menerima uang sebesar Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
BERITA TERKAIT: