Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

M Lutfi, Mantan Walikota Bima Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Oktober 2023, 19:58 WIB
M Lutfi, Mantan Walikota Bima Ditahan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan latar belakang M Lutfi/RMOL
rmol news logo Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengumuman M Lutfi sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, didampingi Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

"Didasari pengaduan masyarakat, KPK kemudian menganalisis dan melakukan telaah lebih mendalam tentang dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Kamis malam (5/10).

Dia juga menjelaskan, setelah KPK menemukan adanya peristiwa pidana, pihaknya pun melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Dan malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka, atas nama MLI, Walikota Bima periode 2018-2023," tutur Firli.

Untuk kepentingan proses penyidikan, M Lutfi ditahan untuk 20 hari pertama, sejak hari ini hingga Selasa (24/10).

"Penahanannya di Rutan KPK," pungkas Firli.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA