Pengumuman M Lutfi sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, didampingi Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
"Didasari pengaduan masyarakat, KPK kemudian menganalisis dan melakukan telaah lebih mendalam tentang dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Kamis malam (5/10).
Dia juga menjelaskan, setelah KPK menemukan adanya peristiwa pidana, pihaknya pun melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Dan malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka, atas nama MLI, Walikota Bima periode 2018-2023," tutur Firli.
Untuk kepentingan proses penyidikan, M Lutfi ditahan untuk 20 hari pertama, sejak hari ini hingga Selasa (24/10).
"Penahanannya di Rutan KPK," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: