Demikian disampaikan kuasa hukum warga, Muara Karta Simatupang melalui keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (5/10).
"Pemerintah pusat harus turun tangan membantu warga yang tertindas," kata Karta.
Karta yang juga Pembina Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menuturkan, sebenarnya warga cuma berharap bisa mengolah tanahnya dengan tenang. Harapannya, lahan tersebut bisa menghasilkan materi untuk menyambung hidup.
"Serta bisa menyekolahkan anak-anaknya dan memperbaiki rumah yang mulai rapuh," kata Karta.
Karta mendorong pemerintah pusat justru membantu masyarakat mempertahankan hak atas lahannya. Apalagi lahan tersebut merupakan perkebunan yang bisa membantu pemerintah pusat meningkatkan ketahanan pangan.
Karta yang datang ke lokasi perkebunan mengaku miris melihat kehidupan masyarakat setempat yang sangat terbelakang.
"Dari Kota Pematang Siantar jarak tempuhnya kurang lebih satu setengah jam. Sebagian badan jalan desanya hancur atau rusak berat," kata Karta.
BERITA TERKAIT: