Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyebut enam saksi yang diperiksa kali ini didominasi oleh pihak swasta.
Yaitu IM selaku Tenaga Ahli Penjualan PT Moratelindo Indonesia dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Indonesia.
"Lalu CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Indonesia, MEK selaku karyawati PT Huawei Tech Indonesia, FFO selaku karyawan PMO Integrated Account PT Huawei Tech Investment, dan H selaku sopir dari saksi EH," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).
Para saksi diperiksa penyidik Kejagung terkait perkara atas nama tersangka Elvano Hatorangan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," terang Ketut.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Kejagung pun telah menetapkan 11 tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/Bakti, Anang Achmad Latif; Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; karyawan PT Huawei Technology Investment, Mukti Ali.
Kemudian, Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki; Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
BERITA TERKAIT: