Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kakak Kandung Windy Idol Dicecar KPK Soal Aset Mewah dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 September 2023, 13:54 WIB
Kakak Kandung Windy Idol Dicecar KPK Soal Aset Mewah dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kakak kandung penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan berbagai aset mewah dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Hasbi Hasan (HH).

Kakak kandung Windy Idol dimaksud, yakni Rinaldo Septariando B., selaku wiraswasta. Dia sudah diperiksa bersama seorang saksi lainnya, yakni Dewantari Handayani selaku notaris di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/9).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (26/9).

Selanjutnya kata Ali, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, yakni Handy Musawan selaku wiraswasta, dan Rosaliana Soesilowati Zaenal selaku ibu rumah tangga.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh tersangka HH," pungkas Ali.

Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy Idol didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.

Selanjutnya dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA