Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi BTS, 8 Petinggi Kominfo dan Direktur di Kemenkeu Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 25 September 2023, 21:13 WIB
Dugaan Korupsi BTS, 8 Petinggi Kominfo dan Direktur di Kemenkeu Diperiksa
Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, ilustrasi/Ist
rmol news logo Sejumlah pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (25/9).

Selain diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, mereka juga diperiksa soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada 2020 sampai 2022.

Dari sembilan saksi yang diperiksa, delapan dari Kemenkominfo dan satu dari Kemenkeu.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:
1. SM (Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo)
2. UK (Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo)
3. ASL (Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika)
4. MT (Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika)
5. I (Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI)
6. TB (Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI)
7. HEP (Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi)
8. NW (Staf Khusus Menteri Kominfo RI)
9. Y (Staf TU Kemkominfo)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

11 Orang yang sudah ditetapkan tersangka:
- Johnny G Plate (Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika)
- Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
- Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI)
- Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020)
- Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment)
- Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy)
- Windi Purnama (Orang kepercayaan Irwan Hermawan)
- Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima)
- Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo)
- Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo)
- Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA