Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 September 2023, 12:45 WIB
Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Dua hari berturut-turut, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Windy Idol tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 12.20 WIB, Rabu (20/9).

"Betul, saksi Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta) kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (20/9).

Pada Selasa (19/9), Windy juga sudah diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi selama lima jam.

Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8), Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA