Petinggi Bank Mandiri dimaksud adalah Juliser Sigalingging selaku Group Head Compliance and Anti Money Laundering Bank Mandiri. Dia sedianya diperiksa tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/9).
Sementara itu, kata Ali, seorang saksi lainnya, yakni Ventho Daniel Batuan Siahaan selaku karyawan Bank Mandiri, hadir memenuhi panggilan KPK.
"Saksi (Ventho) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.
Pada Selasa (12/9), KPK juga telah memeriksa Ventho sebagai saksi. Saat itu, dia didalami soal dugaan aliran uang dan transaksi keuangan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dikonfirmasi juga soal aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
BERITA TERKAIT: