Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Walikota Bima Dicecar KPK Soal Pelaksanaan Proyek Pemkot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 September 2023, 13:57 WIB
Istri Walikota Bima Dicecar KPK Soal Pelaksanaan Proyek Pemkot
Walikota Bima M. Lutfi bersama istrinya, Eliya/Net
rmol news logo Istri Walikota Bima Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya, didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelaksanaan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

"Jumat (8/9) bertempat di Polda NTB, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (11/9).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Eliya selaku istri Walikota Bima yang hadir dan bersedia memberikan keterangan, Jikrullah selaku anggota kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa Kota Bima tahun 2018-2022, Ririn Kurniawati selaku PNS, Salahuddin selaku anggota Pokja Pemkot Bima, dan Eka Putri Noviyanti selaku mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," pungkas Ali.

Pada Kamis (31/8), KPK resmi mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi. Nilai uang yang diterima Walikota Bima diduga lebih dari Rp8 miliar.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8), KPK sudah menggeledah kediaman Walikota Bima, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, rumah ASN di Kota Bima. Serta ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja Sekretariat Daerah, dan unit PBJ di Kota Bima.

Dari penggeledahan di tujuh lokasi itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan bukti elektronik.

Selanjutnya, pada Kamis (31/8), KPK juga menggeledah 4 tempat berbeda di Bima. Yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, Jalan Muhajir Kota Bima, dan di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari 4 tempat itu, juga ditemukan dan diamankan bukti-bukti berbagai dokumen dan alat elektronik. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA