Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Korupsi, KPK Panggil Istri Wali Kota Bima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 September 2023, 10:53 WIB
Usut Dugaan Korupsi, KPK Panggil Istri Wali Kota Bima
Wali Kota Bima M. Lutfi/Net
rmol news logo Usut kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/9).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, tim penyidik memanggil Eliya selaku istri Wali Kota Bima sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Bertempat di Polda NTB, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Eliya alias Ellya (swasta/istri Wali Kota Bima)" ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (8/9).

Selain istrinya Wali Kota Bima, kata Ali, tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya, yakni Jikrullah selaku anggota kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa Pemkot Bima tahun 2018-2022, Ririn Kurniawati selaku PNS, Salahuddin selaku anggota Pokja Pemkot Bima, dan Eka Putri Noviyanti selaku mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Pada Kamis (31/8), KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi. Nilai penerimaan uang Wali Kota Bima diduga lebih dari Rp8 miliar.

Namun demikian, KPK belum resmi umumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8), KPK sudah menggeledah kediaman Wali Kota Bima, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, rumah ASN di Kota Bima, serta ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Sekretariat Daerah, dan unit PBJ di Kota Bima.

Dari penggeledahan ketujuh lokasi itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan juga bukti elektronik.

Selanjutnya pada Kamis (31/8), KPK juga menggeledah 4 tempat berbeda di Bima, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari keempat tempat itu, juga ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan alat elektronik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA