Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9), diikuti seluruh kepala daerah secara virtual.
"Saya ingin menyoroti potensi
fraud. Kenapa seorang ASN didata sebagai penerima Bansos. Kenapa pekerja yang sudah memiliki upah layak mendapat Bansos, dan pengurus perusahaan juga didaftarkan," kata Alex.
Dari data yang ditemukan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kata Alex, sebanyak 23,8 ribu ASN, 493 ribu pekerja dengan upah layak, dan 14 ribu pengurus perusahaan terdaftar sebagai penerima Bansos.
Akibat penerima yang tidak tepat sasaran itu negara mengalami kerugian sebesar Rp140,9 miliar per bulan.
"Tentu ini masih harus kita kroscek, misalnya orang didaftarkan dengan perjanjian 'saya daftarkan, nanti dibagi dua ya Bansosnya', bisa saja begitu. Toh sebetulnya mereka nggak layak. Bisa jadi demikian. Tapi tentu semua kita akan kroscek," tegasnya.
Dia juga meminta seluruh kepala daerah segera memperbaiki data penerima Bansos, dalam waktu sebulan ke depan.
"Jangan sampai memasukkan penduduk yang tidak layak mendapat bantuan," pungkas Alex.
Acara juga dihadiri Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.
BERITA TERKAIT: