Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Tipikor, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Muhammad Yusrizki Segera Jalani Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 05 September 2023, 00:00 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Tipikor, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Muhammad Yusrizki Segera Jalani Persidangan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist
rmol news logo Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Muhammad Yusrizki, akan segera menjalani persidangan. Menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh pihak Kejagung.

"Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka YUS dan tersangka WP dalam perkara Bakti Kominfo saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Senin (4/9).

Untuk berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023.

Yusrizki pun langsung ditahan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ketut.

Sedangkan terhadap tersangka Windi, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yusrizki diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Windi diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menangani perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA