Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa PNS Soal Arahan Tersangka Menangkan Perusahaan Tertentu pada Pengadaan Proteksi TKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 16:58 WIB
KPK Periksa PNS Soal Arahan Tersangka Menangkan Perusahaan Tertentu pada Pengadaan Proteksi TKI
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikuliti soal keikutsertaan sebagai tim panitia pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker dengan adanya arahan tertentu dari tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, seorang PNS Kemnaker yang telah diperiksa, yakni Ahmad Elvan Fadli. Dia sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikutsertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (31/8).

Arahan tertentu yang dimaksud, yakni agar memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Sementara itu, kata Ali, seorang saksi lainnya, yakni Aniek Soelistyawati selaku PNS yang juga menjabat Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012 di Kemnaker tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Pada Senin (21/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan sumber redaksi, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA