Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Sumsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 30 Agustus 2023, 23:30 WIB
Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Sumsel
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan/RMOL
rmol news logo Foto tangkapan layar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin tidak melaporkan harta kekayaannya yang viral di sosial media disorot Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, mengaku terkejut Sarjono tak menjalankan kewajibannya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai perintah undang-undang. Dia meminta agar Kejaksaan Agung serius menangani permasalahan ini.

"Bagi saya ini mengagetkan. Karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya paham apa yang menjadi kewajibannya membuat LHKPN. Kalau itu benar, maka selain KPK yang punya tupoksi untuk menjalankan tugasnya mengecek benar atau tidak benar, tentu di internal Kejagung juga melaksanakan tugasnya, (melalui, red) Jamwas misalnya," ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (30/8).

"Tapi nggak boleh cuma sekedar cek aja, ini harus dianggap serius,"imbuhnya.

Legislator Dapil Sumatera Utara itu juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna memeriksa informasi tersebut.

"Jangan sampai, publik kecewa karena aparatur negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Belakangan ini atensi masyarakat terhadap kewajiban pejabat membayar pajak tengah tinggi," katanya.

Menurut pentolan Partai Demokrat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat konsen dan konsisten dengan sejumlah kasus yang membelit anak buahnya. Maka dari itu, dia meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) untuk memeriksa Sarjono Turin.

"Periksalah, dan jelaskan kalau betul itu benar katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," tegas Hinca.

"Karena publik kan sedang memantau memperhatikan siapapun soal ini. Saya kira masyarakat sedang menunggu," tambahnya.

Hinca memastikan, Komisi III DPR akan mengawasi kasus-kasus pelanggaran UU terkait laporan harta kekayaan pejabat negara. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan Jaksa Agung agar jajarannya dari pusat hingga daerah untuk menjalankan perintah UU.

"Di komisi III tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi. Oleh karena itu, kita ingatkan jaksa agung dan seluruh jajaran sampai ke bawah dari mulai kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, sampai kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang diwajibkan UU harus memenuhi kewajibannya terhadap perintah UU," pungkasnya.

Giliran eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sarjono Turin yang dipantau publik.

Laporan kekayaan Sarjono diunggah oleh akun X, @logikapolitikid. Akun anonim ini mengungkap anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kini menjabat Kepala Kejati Sumatera Selatan itu terakhir menyampaikan LHKPN pada 2020.

Dilihat dari LHKPN tahun 2020, Sarjono melaporkan kepemilikan 14 tanah serta tanah dan bangunan tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor. Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.

Kemudian, Sarjono juga melaporkan alat transportasi berupa minibus Toyota Innova tahun 2016; sedan Mercedes Benz C200 tahun 1997l dan jeep Mitsubishi Pajero tahun 2012; serta dua motor yaitu Honda dan Yamaha R2. Aset ini punya nilai mencapai Rp445 juta.

Berikutnya, Sarjono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta; kas dan setara kas Rp139.964.082. Dia tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya mencapai Rp1.657.555.082.

Sedangkan pada tahun 2019, Sarjono melaporkan kekayaan saat dirinya masih menduduki jabatan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumlah maupun rincian aset yang dimilikinya tak ada bedanya dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, N Rahmad R memberikan klarifikasi terkait viralnya laporan LHKPN Sarjono Turin yang janggal.

"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," ucap Rahmad, kemarin.

Rahmad mengungkapkan, Kejati Sumsel Sarjono Turin setiap tahunnya rutin melaporkan LHKPN. Bahkan, mereka menunjukkan bukti bahwa pada 2022 telah melaporkan jumlah harta kekayaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA