Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 29 Agustus 2023, 23:41 WIB
Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara
Ilustrasi Foto: PN Jakarta Utara telah menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Dirut RS Bhakti Utama Cirebon/Ist
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan.

Kuasa hukum korban, May Kurniawan Sanjaya menyatakan bahwa Zaghlul Wahab terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta.

Lanjut dia, dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah Sakit di Bank BTN Cabang Cirebon yang dijanjikan hanya 14 (empat belas) hari.

"Namun ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucap May Kurniawan Sanjaya, dalam keterangannya kepada media, Selasa malam (29/8).  

“Informasi dari PN Jakut yang bersangkutan (Zaghlul Wahab) telah divonis satu tahun dan informasi dari Polres Jakut masih ada Tersangka lainnya yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Muhammad Ariq selaku korban menyampaikan telah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terdakwa dan tersangka lainnya. Dia berharap segera ada tindakan terhadap para tersangka yang saat ini statusnya masih DPO.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar perkara ini dapat segera terselesaikan. Semoga mereka (tersangka yang masih DPO) dapat ditemukan,” ujarnya.

Status DPO para tersangka lainnya yakni IAR, AF, dan J, merupakan Direksi dan Komisaris PT Rumah Sakit Bhakti Utama. Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakut belum memberikan keterangan resminya terkait pencarian DPO tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Zaghlul Wahab bin H. Abdul Wahab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penipuan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Edi Junaedi saat membacakan vonis terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/7) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA