Kasus Jam Mewah Richard Mille Masuk Tahap Mediasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 22 April 2025, 17:50 WIB
Kasus Jam Mewah Richard Mille Masuk Tahap Mediasi
Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito/Ist
rmol news logo Kasus pembelian jam tangan mewah merek Richard Mille yang digugat konsumen atas nama Tony Trisno kini masuk ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 22 April 2025.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.

"Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik memenuhi seluruh kewajibannya. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah fondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe dari Catra Indhira Law Firm.

Kliennya membeli dua buah jam tangan Richard Mille pada tahun 2019 di butik Richard Mille Jakarta, yakni RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece senilai 6,9 juta Dolar Singapura atau setara Rp80 miliar.

Namun setelah kliennya melunasi pembayaran, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura.

Tony Trisno sempat berupaya menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan namun hasilnya nihil. Melalui kuasa hukumnya, ia akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.

“Kami menghormati jalannya proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di persidangan,” tegas Heroe. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA