Laporan dibuat, buntut dari keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.
Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Maryono mempermasalahkan kericuhan yang dipicu akibat Razman yang duduk sebagai terdakwa menghampiri Hotman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.
Dari sinilah adu mulut antara pihak kuasa hukum Razman dan pengadilan terjadi. Hotman pun diarahkan ke luar ruang persidangan.
Dalam pembuatan laporan ini, Maryono turut melampirkan beberapa barang bukti.
“Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," kata Maryono.
Rinicannya, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat masuk dalam kategori merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.
BERITA TERKAIT: